Larangan Zina/pergaulan bebas

Seperti apa larangan zina dan pergaulan bebas dalam Al Quran dan hadits? Larangan zina dan pergaulan bebas telah disebutkan secara jelas melalui firman Allah SWT dalam Al Quran dan sejumlah riwayat hadits Rasulullah salallahu alaihi wa sallam, Perbuatan tersebut bahkan dianggap sebagai perbuatan yang keji dan harus dijauhi.
Pelarangan zina begitu serius dibahas dalam Al Quran. Tidak hanya sebatas larangan untuk melakukan perbuatannya, Al Quran bahkan melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya zina atau menjurus pada zina, sebagaimana disebut dalam buku Kehidupan Dalam Pandangan Al Quran yang ditulis oleh Dr. Ahzami Samiun Jazuli.

Salah satu larangan Allah SWT untuk menjauhi zina diterangkan dalam surat 
Al Isra ayat 32 yang berbunyi, 

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Dalam ayat lain, Allah SWT mengecam keras para pelaku zina bahkan mengancamnya dengan hukuman rajam atau dilempar batu sebesar kepalan tangan. Baik bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah yang kemudian disebut dengan zina muhsan.

Sementara itu, bagi pelaku zina yang belum menikah atau zina gairu muhsan dijanjikan deraan masing-masing seratus kali sebagai balasan atas kemaksiatan mereka. Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 2,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Hal ini kemudian ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Berikut bacaannya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

Hukuman bagi pelaku zina tersebut, ditafsirkan oleh Al Quran Kementerian Agama (Kemenag), agar disaksikan oleh banyak orang. Sedikitnya tiga atau empat orang dengan tujuan menjadi efek jera bagi pelakunya serta pelajaran bagi mereka yang menyaksikannya.


Macam macam zina

1. Zina Al-Laman.
Zina Al-Laman adalah zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Adapun zina yang menggunakan panca indera adalah sebagai berikut:

Zina ain, adalah zina yang dilakukan oleh mata yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
Zina qalbi, adalah zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
Zina lisan, adalah zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
Zina yadin, adalah zina yang dilakukan oleh tangan yaitu ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.


2. Zina Muhsan.
Adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki suami atau pun istri, dalam arti selingkuh. Zina ini diperbuat antar lawan jenis dengan melibatkan alat kelamin yang bukan muhrimnya. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan pasangan sahnya.

3. Zina Gairu Muhsan.
Zina Gairu Muhsan merupakan  zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

Hukum berbuat zina

Karena zina adalah suatu perbuatan yang dilaknat oleh Allah, maka tentu akan ada hukuman tersendiri bagi orang yang telah berbuat zina. Dalam Alquran surat Al Furqan ayat 68-69, Allah berfirman:

Wallaziina laa yad'una ma'allaahi ilaahan aakhara wa laa yaqtulunan-nafsallatii harramallaahu illaa bil-aqqi wa laa yaznun, wa may yaf'al zaalika yalqa asaamaa

Artinya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)."

Bahaya melakukan zina.

1. Menumpuk dosa sebab zina adalah perbuatan yang di dalamnya terkumpul berbagai macam dosa sehingga merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara' (menjaga diri dari berbuat dosa) pada mereka yang berbuat.

2. Martabat orang yang melakukan zina akan hancur, baik di hadapan Allah maupun sesama manusia. Pelakunya pun menjadi tidak memiliki rasa malu lagi.

3. Menghilangkan cahaya pada wajah sehingga mereka yang berbuat zina akan memiliki wajah yang muram dan gelap. Hatinya pun diselimuti dengan kesuraman dan kegelapan.

4. Mereka yang berbuat zina akan kekal dalam kemisikinan dan tak akan pernah merasa cukup terhadap apa yang didapatnya.

5. Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT sifat liar di hatinya.

6. Mendapat kehinaan di hadapan Allah SWT. Bahkan oleh sesama manusia pun akan memandang dengan jijik serta menghilangkan rasa kepercayaan.

7. Akan tercium darinya bau busuk oleh orang mukmin yang hatinya bersih (qalbum salim).

8. Orang yang berzina hatinya menjadi sempit sehingga apa-apa yang ia dapat dalam kehidupan menjadi tidak baik.

9. Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orangtua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya